Kamis, 25 Juni 2020

LATAR BELAKANG

    


    Pendidikan Non Formal sebagai Subsistem Pendidikan Nasional yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,  pendidikan  keaksaraan, pendidikan keterampilan    dan    pelatihan    kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
    Satuan Pendidikan Non formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Kota Cilegon berdiri  sesuai dengan Peraturan Walikota Cilegon No.42 Tanggal 9 Oktober Tahun 2017, diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.4 Tahun 2016 tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis.
    Wilayah koordinasi kerja SKB Kota Cilegon meliputi 8 Kecamatan yang tersebar diwilayah Kota Cilegon dengan jumlah Kelurahan sebanyak 43 kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021-2022

Link Pendaftaran https://forms.gle/VMXiTUYcgDszY8bS9