Berubahnya UPTD Menjadi SPNF
Oleh : Ali Mahtum
Pada
tahun 1981 pemerintah Indonesia menghadapi
masalah kemiskinan dan buta aksara. Penduduk miskin melebihi 15% dari
jumlah penduduk Indonesia (sumber: Badan Pusat Statistik) dan penduduk buta
aksara mencapai angka 31% (sumber: paparan LPM UNY, 2011). Kondisi tersebut
menjadi hambatan utama dalam pembangunan di segala bidang.
Angka statistik tersebut mendorong Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Ditjen Diklusepora),
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membangun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen Diklusepora di setiap kabupaten/kota.
Tujuan pendirian SKB di setiap kabupaten/kota adalah untuk melakukan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengembangan pembelajaran program pendidikan luar
sekolah serta pemuda dan olahraga dalam bentuk program pemberantasan buta
aksara. Karena SKB saat itu cukup berhasil dalam membantu program-program
Diklusepora termasuk pemberantasan buta aksara, di beberapa kabupaten/kota
dikembangkan lebih dari satu SKB.
Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan
di Indonesia dari pemerintahan sentralistis ke pemerintahan otonomi daerah,
keberadaan SKB yang sebelumnya adalah tanggung jawab pemerintah pusat menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan perubahan itu, status
SKB adalah sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas pendidikan
kabupaten/kota yang bertugas melaksanakan program percontohan dan tugas tambahan
yang spesifik sesuai dengan kebutuhan daerah. Kondisi SKB setelah diserahkan
kepada daerah masih belum menunjukkan prestasi yang menggembirakan. Hal ini
disebabkan beberapa hal, yaitu (1) status SKB masih sebagai UPT belum sebagai
satuan pendidikan nonformal sehingga sulit berkembang dan sulit memperoleh
dukungan, (2) tugas dan fungsi SKB bersinggungan bahkan sebagian besar sama
dengan kepala bidang, kepala seksi, dan penilik di jajaran dinas pendidikan
kabupaten/kota, (3) banyak SKB yang tidak mampu menunjukkan fungsi sebagai
pembuat percontohan, tetapi hanya mampu melaksanakan program pendidikan
nonformal, dan (4) dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan, dan
sarana prasarana sangat rendah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan. Dalam Pasal 52 ayat (1) dinyatakan
bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun
2003 tersebut, SKB perlu diubah fungsinya
menjadi satuan pendidikan
agar menjadi kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan program
Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Beberapa keuntungan SKB
menjadi satuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003, di
antaranya adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Bab XI Pasal 41 ayat (3),
pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
2. Berdasarkan
Pasal 89 ayat
(2), dana pendidikan
dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan
diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Berdasarkan
Pasal 60 ayat
(1), akreditasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan; dan berdasarkan Pasal 60 ayat (2),
akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dengan demikian, apabila SKB menjadi satuan
pendidikan nonformal sejenis, pemerintah atau pemerintah daerah wajib
memberikan pemenuhan jumlah pamong belajar dan tenaga fungsional umum yang
cukup, anggaran yang memadai, sarana
dan prasarana, serta
pembinaan untuk mencapai standar nasional pendidikan
(terakreditasi).
Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih
fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
SKB semula berbentuk UPTD beralih fungsi
menjadi SPNF, sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB
merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan
nonformal.
SKB adalah satuan pendidikan nonformal
sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala dinas
pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis edukatif dibina
oleh kepala bidang
yang bertanggung jawab
pada pelaksanaan program PAUD
dan Dikmas di
dinas pendidikan kabupaten/kota.
Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan peningkatan
mutu pendidik dan
tenaga kependidikan di SKB
dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan
peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan
di SKB dibina oleh Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar