Jumat, 16 Oktober 2020

Sekolah Siaga Bencana Kota Cilegon


 by Dr. H. Ismatullah, M.Pd



Kadis Pendidikan Kota Cilegon

Latar Belakang :

1 Pembukaaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea Ke Empat : Negara Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia

2 Cilegon secara georgrafis dan Topografis memiliki potensi bencana baik bencana alam maupun bencana Non Alam serta bencana sosial

3 Berdasarkan Kajian Resiko Bencana Tahun 2017, Tingkat Risiko Bencana Tertinggi di Kota Cilegon yaitu, Banjir Bandang, Cuaca Ektsrim, Gempa Bumi, Tsunami dan Kegagalan Teknologi.

4 Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014  Pemerintah Kota Cilegon Membentuk BPBD 

Apa itu Bencana  ?

Dalam UU 24/2007 pasal 1 (1) dijelaskan bahwa Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor Non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harga benda dan dampak psikologis dan pada ayat berbunyi (2) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor, serta ayat (3) Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.


Bencana tidak ada yang tau kapan akan terjadi tapi dapat diprediksi dengan cara mengenali gejala-gejalanya, kita harus mengenal ancaman bencana supaya dapat mengurangi resikonya melalui upaya pencegahan, kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana berupa serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 


Apa itu Sekolah Siaga Bencana ?

Sekolah Siaga Bencana (SSB) Adalah upaya kesiagaan sekolah dikembangkan untuk menggugah kesadaran seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan baik individu maupun kolektif di sekolah dan lingkungan sekolah dalam hal kesiagaan bencana

Dalam Peraturan Kepala BNPB, N0.4 th 2012 yang dimaksud sekolah aman adalah

Sekolah aman dari bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana. Penerapan sekolah aman dari bencana terutama didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: (1) Mengurangi gangguan terhadap kegiatan pendidikan, sehingga memberikan jaminan kesehatan, keselamatan, kelayakan termasuk bagi anak berkebutuhan khusus, kenyamanan dan keamanan di sekolah setiap saat; (2) Tempat belajar yang lebih aman memungkinkan identifikasi dan dukungan terhadap bantuan kemanusiaan lainnya untuk anak dalam situasi darurat sampai pemulihan pasca bencana; (3) Dapat dijadikan pusat kegiatan masyarakat dan merupakan sarana sosial yang sangat penting dalam memerangi kemiskinan, buta huruf dan gangguan kesehatan; (4) Dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam mengkoordinasi tanggap dan pemulihan setelah terjadi bencana; (5) Dapat menjadi rumah darurat untuk melindungi bukan saja populasi sekolah tapi juga komunitas dimana sekolah itu berada.

Lebih rinci Perka BNPB 4/2012 menjelaskan “Secara garis besar penilaian non struktural dalam Pedoman Penerapan Sekolah Aman dari Bencana berupa parameter, indikator, dan penilaian adalah sebagai berikut” :
1. Tersedianya pengetahuan mengenai bahaya (jenis bahaya); 
2. Kerentanan; Kapasitas; Risiko dan sejarah bencana yang terjadi dilingkungan sekolah atau daerahnya;
3. Tersedianya pengetahuan mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko bencana di sekolah;
4. Keterampilan warga sekolah termasuk anak dalam menerapkan rencana aksi sekolah  aman;
5. Terlaksananya sosialisasi mengenai pengetahuan Sekolah Aman dari bencana dan kesiapsiagaan kepada warga sekolah termasuk peserta didik;
6. Terlaksananya  kegiatan simulasi drill secara berkala di sekolah dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Tujuan Pengembangan Parameter dan Indikator Sekolah Siaga Bencana :
1. Membangun budaya siaga dan budaya aman disekolah dengan mengembangkan jejaring bersama para pemangku kepentingan di Bidang Penanganan Bencana (BPBD) ;
2. Meningkatkan kapasitas institusi sekolah dani ndividu dalam mewujudkan tempat belajar yang lebih aman bagi siswa, guru, anggota komunitas sekolah serta komunitas di sekeliling  sekolah;
3. Menyebarluaskan dan mengembangkan pengetahuan kebencanaan ke masyarakat luas melalui sekolah.

Indikator untuk Parameter sekolah siaga Bencana :
1. Adanya gugus siaga bencana sekolah termasuk perwakilan peserta didik;
2. Adanya perlengkapan dasar dan suplai kebutuhan dasar pasca bencana yang dapat segera dipenuhi, dan diakses oleh komunitas sekolah, seperti alat pertolongan pertama serta evakuasi, obat-obatan, terpal, tenda dan sumber air bersih;
3. Pemantauan dan evaluasi partisipatif mengenai kesiagaan sekolah secara rutin (menguji atau melatih kesiagaan sekolah secara berkala);
4. Adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana baik setempat (desa/kelurahan dan kecamatan) maupun dengan BPBD.

Langkah-langkah membangun sekolah siaga Bencana :
1 Membangun kesepahaman dan komitmen bersama antar anggota komunitas sekolah dengan atau tanpa difasilitasi oleh pihak luar;
2 Membuat rencana aksi bersama antara sekolah, komite sekolah, orang tua, dan anak-anak (bisa dalam bentuk lokakarya, FGD, atau meeting reguler);
3 Melakukan kajian tingkat kesiagaan sekolah dengan menggunakan lima parameter (pengetahuan dan sikap; kebijakan; rencana tanggap darurat; sistem peringatan dini; dan mobilisasi sumberdaya);
4 Peningkatan kapasitas (pelatihan-pelatihan) untuk semua stakeholder sekolah (guru, karyawan/staf administrasi, satuan pengamanan, anggota komite sekolah, orang tua, anak-anak);
5 Lokakarya pembentukan sekolah siaga bencana (merumuskan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap, draft kebijakan, sistem peringatan dini, rencana tanggap darurat, dan mobilisasi sumberdaya);
6  Simulasi/drill menghadapi bencana (sesuai dengan jenis ancaman) dengan frekuensi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah yang bersangkutan Standarisasi/pembakuan sekolah siaga bencana;
7  Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program SSB;
8  Sosialisasi dan promosi keberadaan SSB di Lingkungan Sekolah;

Tujuan penanggulangan sekolah siaga Bencana :
1. Memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui sekolah dari ancaman bencana;  
2.  Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,  terkoordinasi, dan menyeluruh;
4.  Menghargai budaya lokal;
5.  Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam catatan bahwa Kejadian Bencana di Kota Cilegon dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 adalah Peristiwa Banjir terjadi sebanyak 39 Peristiwa, Angin Puting beliung 19 Peristiwa, Tanah Longsor 14 Peristiwa, Kekeringan 2 Peristiwa, Kegagalan Tehknologi (PT. DOVER) dan musibah yang saat saat ini sedang terjadi adalah Bencana Non Alam Covid-19.

Jika melihat pengalaman tersebut maka sekolah-sekolah yang berada dilingkungan rawan bencana saya sarankan agar membuat analisa serta perencanaan antisipasi sedemikian rupa untuk mengurangi resiko kerugian akibat musibah bencana serta mengantisipasi bentuk pencegahannya dengan membuat serangkaian mitigasi berupa kajian dan kebijakan pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat untuk melakukan antisipasi berdaya guna berupa persiapan pembangunan fisik infrastruktur tanggap darurat guna meminimalisir resiko dari timbulnya bencana sehingga dapat menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman musibah yang terjadi misalnya seperti sekolah yang berada dilingkungan Grogol dan Purwakarta yang baru-baru ini terkena banjir supaya membuat tata ruang penyimpanan dokumen arsip-arsip penting milik sekolah, jika ketinggian air ketika terjadi banjir setinggi satu meter maka ruang penyimpanan arsip dokumen harus dibuat lebih tinggi, sehingga arsip-arsip dokumen penting milik sekolah aman tidak rusak.

Perlu diingat bahwa :
KESELAMATAN MANUSIA DARI RESIKO BENCANA SEBAGIAN BESAR DITENTUKAN OLEH PENGETAHUAN DAN KEMAMPUAN UNTUK MENYELAMATKAN DIRI.
MAKA SETIAP INDIVIDU WAJIB MEMILIKI PENGETAHUAN TENTANG KEBENCANAAN AGAR DAPAT MENYELAMATKAN DIRI DAN MENOLONG ORANG LAIN KETIKA TERJADI BENCANA.

MOTO :
MENCEGAH DAN SIAP SIAGA BENCANA LEBIH BAIK DARIPADA KITA MENYESAL SETELAH TERJADINYA BENCANA.
MENCEGAH BENCANA LEBIH MURAH DARIPADA MENANGGULANGI BENCANA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021-2022

Link Pendaftaran https://forms.gle/VMXiTUYcgDszY8bS9