Selasa, 09 Maret 2021
Sabtu, 24 Oktober 2020
APEL SIAGA BENCANA 2020
Oleh : Dr.H.Ismatullah,M.Pd
Kamis, 22 Oktober 2020
Bangun Kerjasama, SKB Cilegon dan Komunitas Smartfren Dorong Kemajuan Pendidikan di Cilegon
Guru dan orang tua 'dipaksa' untuk belajar beragam aplikasi seperti Zoom, Google Meet, Classroom, Ruang Guru, dan aplikasi serupa agar siswa-siswi atau anak-anaknya bisa tetap belajar di rumah. Hal ini dirasakan di semua tingkatan Pendidikan masyarakat, termasuk pendidikan non formal.
Pendidikan non formal di Kota Cilegon berada di bawah koordinasi Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Non Formal (SPNF SKB) Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Non formal (SPNF SKB) Kota Cilegon berdiri berdasarkan Peraturan Walikota Cilegon No 42 Tanggal 9 Oktober Tahun 2017.
This Is It Bad Boy's Plating dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2016 tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis.
Wilayah koordinasi kerja SPNF SKB Kota Cilegon meliputi delapan Kecamatan yang terkenal diwilayah Kota Cilegon dengan jumlah Kelurahan sebanyak 43 kelurahan.
Kepala SPNF SKB Kota Cilegon Ali Mahtum menyebut, pendidikan Non Formal sebagai subsistem Pendidikan Nasional, diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat.
Hal itu, kata dia, dilaksanakan melalui sejumlah program pendidikan, antara lain; pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang bekerja untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
"Di masa pandemi, SPNF SKB Kota Cilegon bekerjasama dengan Komunitas Smartfren untuk dukungan akses internet cepat dan materi literasi digital bagi warga belajar di SKB," kata Ali dalam siaran pers Smartfren Community, Rabu, 21 Oktober 2020.
Sementara itu, Head of Community Development PT Smartfren Telecom Tbk, Dani Akhyar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari CSR Smartfren di bidang Pendidikan, yakni mendukung program penuh pemerintah dalam pembelajaran jarak jauh secara online, baik formal maupun non formal.
"Selain bidang pendidikan, Smartfren juga menyelenggarakan CSR di bidang kewirausahaan bagi pelaku UMKM, dengan tujuan mencetak banyak pengusaha digital yang tangguh," kata Dani.
Selasa, 20 Oktober 2020
LOGO SPNF SKB CILEGON
Bintang memiliki lima diartikan sebagai cahaya yang menyinari dasar negara yang lima, yakni Pancasila. Selain itu juga merujuk pada sifat negara yang lima, yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
PADI DAN KAPAS
padi dan kapas mewakili sila kelima karena melambangkan kebutuhan dasar setiap manusia
BUKU DAN PULPEN
buku dan pulpen adalah membinaan dan pendidikan non formal (PNF) menuju masyarakat kota yang cerdas.
LINGKARAN PUTIH
lingkaran putih yang melambangkan kebersihan, keutuhan, pembaruan, dan perdamaian.
PERSEGI LIMA
persegi lima melambangkan dasar negara republik Indonesia
LAMBANG GEAR
lambang gear melambangkan Cilegon adalah Kota Industri
LANDMARK
landmark di tengah melambangkan maskot Kota Cilegon
MATAHARI
matahari yang berarti memberikan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat dan kehangatan di dalam Lingkungan.
WARNA BIRU
memiliki kesan kedamaian
WARNA MERAH
memiliki kesan semangat dan berani
WARNA KUNING
memiliki kesan keceriaan dan optimis didalamnya
WARNA KREM
memiliki kesan kelembutan dan klasik
WARNA ABU-ABU
memiliki kesan netral, pembawaan emosi kuat tentang keabadian, keadilan, dan juga kepraktisan.
Jumat, 16 Oktober 2020
Sekolah Siaga Bencana Kota Cilegon
by Dr. H. Ismatullah, M.Pd
Kadis Pendidikan Kota Cilegon
Latar Belakang :
1 Pembukaaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea Ke Empat : Negara Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia
2 Cilegon secara georgrafis dan Topografis memiliki potensi bencana baik bencana alam maupun bencana Non Alam serta bencana sosial
3 Berdasarkan Kajian Resiko Bencana Tahun 2017, Tingkat Risiko Bencana Tertinggi di Kota Cilegon yaitu, Banjir Bandang, Cuaca Ektsrim, Gempa Bumi, Tsunami dan Kegagalan Teknologi.
4 Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pemerintah Kota Cilegon Membentuk BPBD
Apa itu Bencana ?
Dalam UU 24/2007 pasal 1 (1) dijelaskan bahwa Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor Non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harga benda dan dampak psikologis dan pada ayat berbunyi (2) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor, serta ayat (3) Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Bencana tidak ada yang tau kapan akan terjadi tapi dapat diprediksi dengan cara mengenali gejala-gejalanya, kita harus mengenal ancaman bencana supaya dapat mengurangi resikonya melalui upaya pencegahan, kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana berupa serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Apa itu Sekolah Siaga Bencana ?
Sekolah Siaga Bencana (SSB) Adalah upaya kesiagaan sekolah dikembangkan untuk menggugah kesadaran seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan baik individu maupun kolektif di sekolah dan lingkungan sekolah dalam hal kesiagaan bencana
Dalam Peraturan Kepala BNPB, N0.4 th 2012 yang dimaksud sekolah aman adalah
Sekolah aman dari bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana. Penerapan sekolah aman dari bencana terutama didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: (1) Mengurangi gangguan terhadap kegiatan pendidikan, sehingga memberikan jaminan kesehatan, keselamatan, kelayakan termasuk bagi anak berkebutuhan khusus, kenyamanan dan keamanan di sekolah setiap saat; (2) Tempat belajar yang lebih aman memungkinkan identifikasi dan dukungan terhadap bantuan kemanusiaan lainnya untuk anak dalam situasi darurat sampai pemulihan pasca bencana; (3) Dapat dijadikan pusat kegiatan masyarakat dan merupakan sarana sosial yang sangat penting dalam memerangi kemiskinan, buta huruf dan gangguan kesehatan; (4) Dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam mengkoordinasi tanggap dan pemulihan setelah terjadi bencana; (5) Dapat menjadi rumah darurat untuk melindungi bukan saja populasi sekolah tapi juga komunitas dimana sekolah itu berada.
Kamis, 27 Agustus 2020
PROGRAM SIRAVEK di Masa Covid-19.
Oleh : Dr.H.Ismatullah,M.Pd
Pendidikan Sehat : Aktivitas SDM,
KBM, mengikuti protocol kesehatan covid-19.
Pendidikan Inovatif : memberikan solusi yg tepat menghadapi pola pendidikan di
masa covid-19.
Pendidikan Religius : meningkatkan Iman dan Taqwa para PTK dan Siswa di masa
covid-19.
Pendidikan Aman : Senantiasa menjaga Aset pendidikan dan memberikan jaminan
rasa aman pada PTK, Siswa dan seluruh stake holder pendidikan di masa Covid-19.
Pendidikan Vocational : Menumbuh kembangkan minat dan bakat siswa serta
kreativitasnya sehingga terampil sesuai jenjang Pendidikannya.
Pendidikan Etika : memperkuat pendidikan karakter serta menjunjung tinggi
budaya luhur bangsa Indonesia di masa covid-19.
Pendidikan Kompetitif : mengikuti era globalisasi dalam menyediakan SDM yang
unggul dan terampil sesuai jenjang Pendidikannya di masa covid-19.
Selasa, 25 Agustus 2020
Berubahnya UPTD menjadi SPNF
Berubahnya UPTD Menjadi SPNF
Oleh : Ali Mahtum
Pada
tahun 1981 pemerintah Indonesia menghadapi
masalah kemiskinan dan buta aksara. Penduduk miskin melebihi 15% dari
jumlah penduduk Indonesia (sumber: Badan Pusat Statistik) dan penduduk buta
aksara mencapai angka 31% (sumber: paparan LPM UNY, 2011). Kondisi tersebut
menjadi hambatan utama dalam pembangunan di segala bidang.
Angka statistik tersebut mendorong Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Ditjen Diklusepora),
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membangun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen Diklusepora di setiap kabupaten/kota.
Tujuan pendirian SKB di setiap kabupaten/kota adalah untuk melakukan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengembangan pembelajaran program pendidikan luar
sekolah serta pemuda dan olahraga dalam bentuk program pemberantasan buta
aksara. Karena SKB saat itu cukup berhasil dalam membantu program-program
Diklusepora termasuk pemberantasan buta aksara, di beberapa kabupaten/kota
dikembangkan lebih dari satu SKB.
Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan
di Indonesia dari pemerintahan sentralistis ke pemerintahan otonomi daerah,
keberadaan SKB yang sebelumnya adalah tanggung jawab pemerintah pusat menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan perubahan itu, status
SKB adalah sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas pendidikan
kabupaten/kota yang bertugas melaksanakan program percontohan dan tugas tambahan
yang spesifik sesuai dengan kebutuhan daerah. Kondisi SKB setelah diserahkan
kepada daerah masih belum menunjukkan prestasi yang menggembirakan. Hal ini
disebabkan beberapa hal, yaitu (1) status SKB masih sebagai UPT belum sebagai
satuan pendidikan nonformal sehingga sulit berkembang dan sulit memperoleh
dukungan, (2) tugas dan fungsi SKB bersinggungan bahkan sebagian besar sama
dengan kepala bidang, kepala seksi, dan penilik di jajaran dinas pendidikan
kabupaten/kota, (3) banyak SKB yang tidak mampu menunjukkan fungsi sebagai
pembuat percontohan, tetapi hanya mampu melaksanakan program pendidikan
nonformal, dan (4) dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan, dan
sarana prasarana sangat rendah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan. Dalam Pasal 52 ayat (1) dinyatakan
bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun
2003 tersebut, SKB perlu diubah fungsinya
menjadi satuan pendidikan
agar menjadi kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan program
Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Beberapa keuntungan SKB
menjadi satuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003, di
antaranya adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Bab XI Pasal 41 ayat (3),
pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
2. Berdasarkan
Pasal 89 ayat
(2), dana pendidikan
dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan
diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Berdasarkan
Pasal 60 ayat
(1), akreditasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan; dan berdasarkan Pasal 60 ayat (2),
akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dengan demikian, apabila SKB menjadi satuan
pendidikan nonformal sejenis, pemerintah atau pemerintah daerah wajib
memberikan pemenuhan jumlah pamong belajar dan tenaga fungsional umum yang
cukup, anggaran yang memadai, sarana
dan prasarana, serta
pembinaan untuk mencapai standar nasional pendidikan
(terakreditasi).
Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih
fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
SKB semula berbentuk UPTD beralih fungsi
menjadi SPNF, sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB
merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan
nonformal.
SKB adalah satuan pendidikan nonformal
sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala dinas
pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis edukatif dibina
oleh kepala bidang
yang bertanggung jawab
pada pelaksanaan program PAUD
dan Dikmas di
dinas pendidikan kabupaten/kota.
Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan peningkatan
mutu pendidik dan
tenaga kependidikan di SKB
dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan
peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan
di SKB dibina oleh Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021-2022
Link Pendaftaran https://forms.gle/VMXiTUYcgDszY8bS9
-
VISI L embaga yang handal dalam pembinaan Pendidikan Non Formal ( PNFI ) menuju masyarakat Kota Cilegon yang cerdas , mandiri dan ...
-
Berubahnya UPTD Menjadi SPNF Oleh : Ali Mahtum Pada tahun 1981 pemerintah Indonesia menghadapi masalah kemiskinan dan buta a...
-
Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselanggarakan untuk memberdayakan masyara...