Sabtu, 24 Oktober 2020

APEL SIAGA BENCANA 2020

 


Oleh : Dr.H.Ismatullah,M.Pd
    Siravek memiliki program sekolah siaga bencana melalui indikator Aman yg ditetapkan. Sekolah aman memiliki antisipasi terhadap perlindungan warga sekolah dari berbagai bencana yg akan terjadi.

    Sekolah Siaga Bencana (SSB), telah di canangkan oleh Forkopinda Kota Cilegon, 23 Oktober 2020 sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi akibat dari dampak bencana yg ada.

    Sekolah Siaga Bencana adalah program berbasis sekolah dalam rangka membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di Indonesia.
Program ini bertujuan menggugah kesadaran seluruh unsur, baik individu maupun kolektif, di sekolah dan lingkungan sekolah agar memahami dan siap menghadapi bencana yang mungkin terjadi. Sekolah Siaga Bencana dicanangkan secara nasional oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait tingginya frekuensi bencana dan banyaknya potensi bencana di Indonesia.

    Ada beberapa syarat minimal untuk dapat menjalankan program sekolah siaga bencana di Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Memiliki komitmen dari kepala sekolah dan komunitas sekolah.
2. Didukungan dari dinas pendidikan di wilayahnya.
Memiliki dukungan dari organisasi terkait pengurangan risiko bencana.
3. Melakukan penguatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan bagi guru dan siswa sekolah.
4. Melakukan latihan berkala yang jelas dan terukur.
5. Melibatkan dukungan terus-menerus dari dinas pendidikan dan organisasi terkait penanggulangan risiko bencana (PRB), termasuk dalam proses pemantauan dan evaluasi sekolah.

Kamis, 22 Oktober 2020

Bangun Kerjasama, SKB Cilegon dan Komunitas Smartfren Dorong Kemajuan Pendidikan di Cilegon

 


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pandemi Covid-19 menuntut masyarakat untuk semakin kreatif memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran jarak jauh secara online. Hal itu membuat transformasi pendidikan digital mengalami akselerasi yang cepat selama pandemi.

Guru dan orang tua 'dipaksa' untuk belajar beragam aplikasi seperti Zoom, Google Meet, Classroom, Ruang Guru, dan aplikasi serupa agar siswa-siswi atau anak-anaknya bisa tetap belajar di rumah. Hal ini dirasakan di semua tingkatan Pendidikan masyarakat, termasuk pendidikan non formal.

Pendidikan non formal di Kota Cilegon berada di bawah koordinasi Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Non Formal (SPNF SKB) Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Non formal (SPNF SKB) Kota Cilegon berdiri berdasarkan Peraturan Walikota Cilegon No 42 Tanggal 9 Oktober Tahun 2017.

This Is It Bad Boy's Plating dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2016 tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis.

Wilayah koordinasi kerja SPNF SKB Kota Cilegon meliputi delapan Kecamatan yang terkenal diwilayah Kota Cilegon dengan jumlah Kelurahan sebanyak 43 kelurahan.

Kepala SPNF SKB Kota Cilegon Ali Mahtum menyebut, pendidikan Non Formal sebagai subsistem Pendidikan Nasional, diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat.

Hal itu, kata dia, dilaksanakan melalui sejumlah program pendidikan, antara lain; pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang bekerja untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

"Di masa pandemi, SPNF SKB Kota Cilegon bekerjasama dengan Komunitas Smartfren untuk dukungan akses internet cepat dan materi literasi digital bagi warga belajar di SKB," kata Ali dalam siaran pers Smartfren Community, Rabu, 21 Oktober 2020.

Sementara itu, Head of Community Development PT Smartfren Telecom Tbk, Dani Akhyar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari CSR Smartfren di bidang Pendidikan, yakni mendukung program penuh pemerintah dalam pembelajaran jarak jauh secara online, baik formal maupun non formal.



"Selain bidang pendidikan, Smartfren juga menyelenggarakan CSR di bidang kewirausahaan bagi pelaku UMKM, dengan tujuan mencetak banyak pengusaha digital yang tangguh," kata Dani.






by:https://www.teropongsenayan.com/117125-bangun-kerjasama-skb-cilegon-dan-smartfren-community-dorong-kemajuan-pendidikan-di-cilegon

Selasa, 20 Oktober 2020

LOGO SPNF SKB CILEGON

BINTANG

    Bintang memiliki lima diartikan sebagai cahaya yang menyinari dasar negara yang lima, yakni Pancasila. Selain itu juga merujuk pada sifat negara yang lima, yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

PADI DAN KAPAS

    padi dan kapas mewakili sila kelima karena melambangkan kebutuhan dasar setiap manusia

BUKU DAN PULPEN

    buku dan pulpen adalah membinaan dan pendidikan non formal (PNF) menuju masyarakat kota yang cerdas.

LINGKARAN PUTIH

    lingkaran putih yang melambangkan kebersihan, keutuhan, pembaruan, dan perdamaian.

PERSEGI LIMA 

    persegi lima melambangkan dasar negara republik Indonesia

LAMBANG GEAR 

    lambang gear melambangkan Cilegon adalah Kota Industri

LANDMARK 

    landmark di tengah melambangkan maskot Kota Cilegon

MATAHARI 

    matahari yang berarti memberikan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat dan kehangatan di dalam Lingkungan.

WARNA BIRU

memiliki kesan kedamaian

WARNA MERAH

memiliki kesan semangat dan berani

WARNA KUNING

memiliki kesan keceriaan dan optimis didalamnya

WARNA KREM

memiliki kesan kelembutan dan klasik

WARNA ABU-ABU

memiliki kesan netral, pembawaan emosi kuat tentang keabadian, keadilan, dan juga kepraktisan.

 

Jumat, 16 Oktober 2020

Sekolah Siaga Bencana Kota Cilegon


 by Dr. H. Ismatullah, M.Pd



Kadis Pendidikan Kota Cilegon

Latar Belakang :

1 Pembukaaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea Ke Empat : Negara Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia

2 Cilegon secara georgrafis dan Topografis memiliki potensi bencana baik bencana alam maupun bencana Non Alam serta bencana sosial

3 Berdasarkan Kajian Resiko Bencana Tahun 2017, Tingkat Risiko Bencana Tertinggi di Kota Cilegon yaitu, Banjir Bandang, Cuaca Ektsrim, Gempa Bumi, Tsunami dan Kegagalan Teknologi.

4 Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014  Pemerintah Kota Cilegon Membentuk BPBD 

Apa itu Bencana  ?

Dalam UU 24/2007 pasal 1 (1) dijelaskan bahwa Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor Non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harga benda dan dampak psikologis dan pada ayat berbunyi (2) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor, serta ayat (3) Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.


Bencana tidak ada yang tau kapan akan terjadi tapi dapat diprediksi dengan cara mengenali gejala-gejalanya, kita harus mengenal ancaman bencana supaya dapat mengurangi resikonya melalui upaya pencegahan, kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana berupa serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 


Apa itu Sekolah Siaga Bencana ?

Sekolah Siaga Bencana (SSB) Adalah upaya kesiagaan sekolah dikembangkan untuk menggugah kesadaran seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan baik individu maupun kolektif di sekolah dan lingkungan sekolah dalam hal kesiagaan bencana

Dalam Peraturan Kepala BNPB, N0.4 th 2012 yang dimaksud sekolah aman adalah

Sekolah aman dari bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana. Penerapan sekolah aman dari bencana terutama didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: (1) Mengurangi gangguan terhadap kegiatan pendidikan, sehingga memberikan jaminan kesehatan, keselamatan, kelayakan termasuk bagi anak berkebutuhan khusus, kenyamanan dan keamanan di sekolah setiap saat; (2) Tempat belajar yang lebih aman memungkinkan identifikasi dan dukungan terhadap bantuan kemanusiaan lainnya untuk anak dalam situasi darurat sampai pemulihan pasca bencana; (3) Dapat dijadikan pusat kegiatan masyarakat dan merupakan sarana sosial yang sangat penting dalam memerangi kemiskinan, buta huruf dan gangguan kesehatan; (4) Dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam mengkoordinasi tanggap dan pemulihan setelah terjadi bencana; (5) Dapat menjadi rumah darurat untuk melindungi bukan saja populasi sekolah tapi juga komunitas dimana sekolah itu berada.

Lebih rinci Perka BNPB 4/2012 menjelaskan “Secara garis besar penilaian non struktural dalam Pedoman Penerapan Sekolah Aman dari Bencana berupa parameter, indikator, dan penilaian adalah sebagai berikut” :
1. Tersedianya pengetahuan mengenai bahaya (jenis bahaya); 
2. Kerentanan; Kapasitas; Risiko dan sejarah bencana yang terjadi dilingkungan sekolah atau daerahnya;
3. Tersedianya pengetahuan mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko bencana di sekolah;
4. Keterampilan warga sekolah termasuk anak dalam menerapkan rencana aksi sekolah  aman;
5. Terlaksananya sosialisasi mengenai pengetahuan Sekolah Aman dari bencana dan kesiapsiagaan kepada warga sekolah termasuk peserta didik;
6. Terlaksananya  kegiatan simulasi drill secara berkala di sekolah dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Tujuan Pengembangan Parameter dan Indikator Sekolah Siaga Bencana :
1. Membangun budaya siaga dan budaya aman disekolah dengan mengembangkan jejaring bersama para pemangku kepentingan di Bidang Penanganan Bencana (BPBD) ;
2. Meningkatkan kapasitas institusi sekolah dani ndividu dalam mewujudkan tempat belajar yang lebih aman bagi siswa, guru, anggota komunitas sekolah serta komunitas di sekeliling  sekolah;
3. Menyebarluaskan dan mengembangkan pengetahuan kebencanaan ke masyarakat luas melalui sekolah.

Indikator untuk Parameter sekolah siaga Bencana :
1. Adanya gugus siaga bencana sekolah termasuk perwakilan peserta didik;
2. Adanya perlengkapan dasar dan suplai kebutuhan dasar pasca bencana yang dapat segera dipenuhi, dan diakses oleh komunitas sekolah, seperti alat pertolongan pertama serta evakuasi, obat-obatan, terpal, tenda dan sumber air bersih;
3. Pemantauan dan evaluasi partisipatif mengenai kesiagaan sekolah secara rutin (menguji atau melatih kesiagaan sekolah secara berkala);
4. Adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana baik setempat (desa/kelurahan dan kecamatan) maupun dengan BPBD.

Langkah-langkah membangun sekolah siaga Bencana :
1 Membangun kesepahaman dan komitmen bersama antar anggota komunitas sekolah dengan atau tanpa difasilitasi oleh pihak luar;
2 Membuat rencana aksi bersama antara sekolah, komite sekolah, orang tua, dan anak-anak (bisa dalam bentuk lokakarya, FGD, atau meeting reguler);
3 Melakukan kajian tingkat kesiagaan sekolah dengan menggunakan lima parameter (pengetahuan dan sikap; kebijakan; rencana tanggap darurat; sistem peringatan dini; dan mobilisasi sumberdaya);
4 Peningkatan kapasitas (pelatihan-pelatihan) untuk semua stakeholder sekolah (guru, karyawan/staf administrasi, satuan pengamanan, anggota komite sekolah, orang tua, anak-anak);
5 Lokakarya pembentukan sekolah siaga bencana (merumuskan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap, draft kebijakan, sistem peringatan dini, rencana tanggap darurat, dan mobilisasi sumberdaya);
6  Simulasi/drill menghadapi bencana (sesuai dengan jenis ancaman) dengan frekuensi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah yang bersangkutan Standarisasi/pembakuan sekolah siaga bencana;
7  Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program SSB;
8  Sosialisasi dan promosi keberadaan SSB di Lingkungan Sekolah;

Tujuan penanggulangan sekolah siaga Bencana :
1. Memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui sekolah dari ancaman bencana;  
2.  Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,  terkoordinasi, dan menyeluruh;
4.  Menghargai budaya lokal;
5.  Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam catatan bahwa Kejadian Bencana di Kota Cilegon dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 adalah Peristiwa Banjir terjadi sebanyak 39 Peristiwa, Angin Puting beliung 19 Peristiwa, Tanah Longsor 14 Peristiwa, Kekeringan 2 Peristiwa, Kegagalan Tehknologi (PT. DOVER) dan musibah yang saat saat ini sedang terjadi adalah Bencana Non Alam Covid-19.

Jika melihat pengalaman tersebut maka sekolah-sekolah yang berada dilingkungan rawan bencana saya sarankan agar membuat analisa serta perencanaan antisipasi sedemikian rupa untuk mengurangi resiko kerugian akibat musibah bencana serta mengantisipasi bentuk pencegahannya dengan membuat serangkaian mitigasi berupa kajian dan kebijakan pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat untuk melakukan antisipasi berdaya guna berupa persiapan pembangunan fisik infrastruktur tanggap darurat guna meminimalisir resiko dari timbulnya bencana sehingga dapat menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman musibah yang terjadi misalnya seperti sekolah yang berada dilingkungan Grogol dan Purwakarta yang baru-baru ini terkena banjir supaya membuat tata ruang penyimpanan dokumen arsip-arsip penting milik sekolah, jika ketinggian air ketika terjadi banjir setinggi satu meter maka ruang penyimpanan arsip dokumen harus dibuat lebih tinggi, sehingga arsip-arsip dokumen penting milik sekolah aman tidak rusak.

Perlu diingat bahwa :
KESELAMATAN MANUSIA DARI RESIKO BENCANA SEBAGIAN BESAR DITENTUKAN OLEH PENGETAHUAN DAN KEMAMPUAN UNTUK MENYELAMATKAN DIRI.
MAKA SETIAP INDIVIDU WAJIB MEMILIKI PENGETAHUAN TENTANG KEBENCANAAN AGAR DAPAT MENYELAMATKAN DIRI DAN MENOLONG ORANG LAIN KETIKA TERJADI BENCANA.

MOTO :
MENCEGAH DAN SIAP SIAGA BENCANA LEBIH BAIK DARIPADA KITA MENYESAL SETELAH TERJADINYA BENCANA.
MENCEGAH BENCANA LEBIH MURAH DARIPADA MENANGGULANGI BENCANA.

Kamis, 27 Agustus 2020

PROGRAM SIRAVEK di Masa Covid-19.


 Oleh : Dr.H.Ismatullah,M.Pd

Pendidikan Sehat : Aktivitas SDM, KBM, mengikuti protocol kesehatan covid-19.
Pendidikan Inovatif : memberikan solusi yg tepat menghadapi pola pendidikan di masa covid-19.
Pendidikan Religius : meningkatkan Iman dan Taqwa para PTK dan Siswa di masa covid-19.
Pendidikan Aman : Senantiasa menjaga Aset pendidikan dan memberikan jaminan rasa aman pada PTK, Siswa dan seluruh stake holder pendidikan di masa Covid-19.
Pendidikan Vocational : Menumbuh kembangkan minat dan bakat siswa serta kreativitasnya sehingga terampil sesuai jenjang Pendidikannya.
Pendidikan Etika : memperkuat pendidikan karakter serta menjunjung tinggi budaya luhur bangsa Indonesia di masa covid-19.
Pendidikan Kompetitif : mengikuti era globalisasi dalam menyediakan SDM yang unggul dan terampil sesuai jenjang Pendidikannya di masa covid-19.


Selasa, 25 Agustus 2020

Berubahnya UPTD menjadi SPNF

Berubahnya UPTD Menjadi SPNF

Oleh : Ali Mahtum

 

Pada  tahun  1981  pemerintah Indonesia  menghadapi  masalah kemiskinan dan buta aksara. Penduduk miskin melebihi 15% dari jumlah penduduk Indonesia (sumber: Badan Pusat Statistik) dan penduduk buta aksara mencapai angka 31% (sumber: paparan LPM UNY, 2011). Kondisi tersebut menjadi hambatan utama dalam pembangunan di segala bidang.

Angka statistik tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Ditjen Diklusepora), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membangun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen Diklusepora di setiap kabupaten/kota. Tujuan pendirian SKB di setiap kabupaten/kota adalah untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengembangan pembelajaran program pendidikan luar sekolah serta pemuda dan olahraga dalam bentuk program pemberantasan buta aksara. Karena SKB saat itu cukup berhasil dalam membantu program-program Diklusepora termasuk pemberantasan buta aksara, di beberapa kabupaten/kota dikembangkan lebih dari satu SKB.

Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari pemerintahan sentralistis ke pemerintahan otonomi daerah, keberadaan SKB yang sebelumnya adalah tanggung jawab pemerintah pusat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan perubahan itu, status SKB adalah sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertugas melaksanakan program percontohan dan tugas tambahan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan daerah. Kondisi SKB setelah diserahkan kepada daerah masih belum menunjukkan prestasi yang menggembirakan. Hal ini disebabkan beberapa hal, yaitu (1) status SKB masih sebagai UPT belum sebagai satuan pendidikan nonformal sehingga sulit berkembang dan sulit memperoleh dukungan, (2) tugas dan fungsi SKB bersinggungan bahkan sebagian besar sama dengan kepala bidang, kepala seksi, dan penilik di jajaran dinas pendidikan kabupaten/kota, (3) banyak SKB yang tidak mampu menunjukkan fungsi sebagai pembuat percontohan, tetapi hanya mampu melaksanakan program pendidikan nonformal, dan (4) dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan, dan sarana prasarana sangat rendah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dalam Pasal  52 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, SKB perlu diubah fungsinya   menjadi   satuan   pendidikan   agar   menjadi   kelompok   layanan pendidikan  yang  menyelenggarakan  program  Pendidikan  Anak  Usia  Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Beberapa keuntungan SKB menjadi satuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003, di antaranya adalah sebagai berikut.

1.  Berdasarkan Bab XI Pasal 41 ayat (3), pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

2.  Berdasarkan  Pasal  89  ayat  (2),  dana  pendidikan  dari  pemerintah  dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan  Pasal  60  ayat  (1),  akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; dan berdasarkan Pasal 60 ayat (2), akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dengan demikian, apabila SKB menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis, pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan pemenuhan jumlah pamong belajar dan tenaga fungsional umum yang cukup, anggaran yang  memadai,  sarana  dan  prasarana,  serta  pembinaan  untuk  mencapai standar nasional pendidikan (terakreditasi).

Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

SKB semula berbentuk UPTD beralih fungsi menjadi SPNF, sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota.   SKB secara teknis administratif  bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis edukatif   dibina   oleh   kepala   bidang   yang   bertanggung   jawab   pada pelaksanaan  program  PAUD  dan  Dikmas  di  dinas  pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan  peningkatan  mutu  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  di  SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan  peningkatan  mutu  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  di  SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021-2022

Link Pendaftaran https://forms.gle/VMXiTUYcgDszY8bS9